Bab 9 Hukum Negara dan Pemerintahan


Hukum Negara dan Pemerintahan




Dibuat oleh :
Eva Dwi Meliani
 12116405
1KA06 
UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR

Pertama-tama mari kita Panjatkan Puji Syukur atas Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta Karunia-Nya. Sehingga pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas “Makalah Hukum Negara dan Pemerintahan”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Dosen Herry Sussanto.
Makalah ini berisikan pembahasan tentang Hukum Negara dan Pemerintahan. Di makalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan menambah informasi tentang Hukum Negara dan Pemerintahan. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, Amin.



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan

BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum
2.1.1 Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum
2.1.2 Macam-Macam Pembagian Hukum
2.2 Pengertian Negara
2.2.1 Tugas Utama Negara
2.2.2 Syarat Berdirinya Suatu negara
2.2.3 Bentuk Bentuk Negara
2.2.4 Sifat-Sifat Negara
2.3 Pegertian Pemerintahan
2.3.1 Bentuk-Bentuk Pemerintahan
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia


1.2 Maksud dan Tujuan
Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan  sanksi.

2.1.1 Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum

  1. Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur
  2. Bersifat memaksa
  3. Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
  4. Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya

2.1.2 Macam-Macam Pembagian Hukum

1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
  •  Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
  •  Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
  • Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  
2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
  • Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
  • Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi menjadi 4 yaitu :


  • Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
  • Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  • Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
  • Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya  

4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
  • Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi menjadi 2 yaitu :


  • Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
  • Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dibagi menjadi 2 yaitu :
  • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi menjadi 2 yaitu :



  • Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8. Menurut “isinya” hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
  • Hukum Privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum Public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warga negaranya 






2.2 Pengertian Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

2.2.1Tugas Utama Negara

Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.

2.2.2 Syarat Berdirinya Suatu negara

  1. Adanya wilayah 
  2. Adanya pemerintahan yang berdaulat 
  3. Adanya pendudu
  4. Adanya pengakuan dari negara lain

2.2.3 Bentuk Bentuk Negara

  1. Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
  2. Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya.

2.2.4 Sifat-Sifat Negara
1. Sifat Memaksa

Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat Monopoli


Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

2.3 Pegertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

2.3.1 Bentuk-Bentuk Pemerintahan 
1. Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presiden.


2.  Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu.


Jadi kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.




BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan

  • Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut.
  • Pemerintahan merupakan suatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam dalam suatu negara.
  • Bentuk Negara ada dalam 2 zaman yaitu zaman kuno memiliki 3 bentuk antaranya monarki, oligarki dan demokrasi serta zaman modern dengan 2 bentuk yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
  • Bentuk Pemerintahan terbagi menjadi 5 yaitu : otokrasi, anarkisme, sosialisme, demokrasi dan republic.


Daftar Pustaka :
 http://obi32softskill-repository.blogspot.co.id/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://knpbro.blogspot.com/p/tugas-isd-5.html
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Story Of Paskibra

Makalah Fuzzy Logic

Bab 7 Makalah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat