Bab 9 Hukum Negara dan Pemerintahan
Hukum Negara dan Pemerintahan
Dibuat oleh :
Eva Dwi Meliani
12116405
1KA06
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
mari kita Panjatkan Puji Syukur atas Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat
serta Karunia-Nya. Sehingga pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk
mengerjakan dan menyelesaikan tugas “Makalah Hukum Negara dan Pemerintahan”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar Dosen Herry Sussanto.
Makalah
ini berisikan pembahasan tentang Hukum Negara dan
Pemerintahan. Di makalah ini, penulis berusaha
semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan
menambah informasi tentang Hukum Negara dan Pemerintahan. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita, Amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
2.1.1 Sifat-sifat dan
ciri-ciri hukum
2.1.2 Macam-Macam
Pembagian Hukum
2.2 Pengertian Negara
2.2.1 Tugas Utama Negara
2.2.2 Syarat Berdirinya
Suatu negara
2.2.3 Bentuk Bentuk
Negara
2.2.4 Sifat-Sifat
Negara
2.3 Pegertian Pemerintahan
2.3.1 Bentuk-Bentuk
Pemerintahan
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara
maka itu akan mengandung 3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu
saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro
merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh
pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
terus-menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada
intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai
warga Negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan
perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak
memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak
mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran , serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi
kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain
itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga
Negara Indonesia
1.2 Maksud dan Tujuan
Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan suatu
informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga negara serta
pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah
laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
2.1.1
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
2.1.2
Macam-Macam Pembagian Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
- Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya
4. Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5. Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dibagi menjadi 2 yaitu :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8. Menurut
“isinya” hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
- Hukum Privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum Public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warga negaranya
2.2
Pengertian Negara
Negara adalah
suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai
tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih
luas.
2.2.1Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur
kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara,
antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
2.2.2
Syarat Berdirinya Suatu negara
- Adanya wilayah
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
- Adanya pendudu
- Adanya pengakuan dari negara lain
2.2.3
Bentuk Bentuk Negara
- Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
- Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya.
2.2.4
Sifat-Sifat Negara
1. Sifat
Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat
Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
2.3
Pegertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah
suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang
fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang
dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
2.3.1
Bentuk-Bentuk Pemerintahan
1. Presidensial
, dimana pemimpin negaranya adalah seorang presiden.
2. Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu.
Jadi
kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah
saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk
mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri
memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
- Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut.
- Pemerintahan merupakan suatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam dalam suatu negara.
- Bentuk Negara ada dalam 2 zaman yaitu zaman kuno memiliki 3 bentuk antaranya monarki, oligarki dan demokrasi serta zaman modern dengan 2 bentuk yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
- Bentuk Pemerintahan terbagi menjadi 5 yaitu : otokrasi, anarkisme, sosialisme, demokrasi dan republic.
Daftar Pustaka :
http://obi32softskill-repository.blogspot.co.id/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://knpbro.blogspot.com/p/tugas-isd-5.html
Komentar
Posting Komentar