Bab 7 Makalah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
Dibuat oleh :
Eva Dwi Meliani
12116405
1KA06
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Pertama-tama mari kita panjatkan puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya. Sehingga
pada saat ini saya bisa dan berhasil untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas
“Makalah Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat”. Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar
Dosen Herry Sussanto.
Makalah ini berisikan pembahasan tentang pelapisan
sosial dan kesamaan derajat. Di makalah ini, penulis berusaha semaksimal
mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan menambah informasi
tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Saya menyadari bahwa Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata saya sampaikan Terimakasih kepada semua
pihak. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, Amin.
27 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Makud dan Tujuan
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pelapisan Sosial
2.1.1 Dasar-dasar
Pembentukan Pelapisan Sosial
2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
2.1.3 Aspek
Positif dan Negatif Dari Sistem Pelapisan Sosial
2.2 Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
2.3 Pengertian
Kesamaan Derajat
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada pembahasan saya kali ini akan
membahas tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar
belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu
kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan
sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal
ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat.
Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen
yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.
1.2 Maksud dan Tujuan
1. Agar lebih paham tentang pengertian
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
2. Makalah ini ditulis untuk memenuhi
salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelapisan
Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)
adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A.
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
·
2.1.1 Dasar-dasar Pembentukan
Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan
sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
B. Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
C. Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
D. Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
2.1.2 Sifat Pelapisan Sosial
Menurut
soerjono soekanto, dilihat dari sifat pelapisan sosial dibedakan menjadi :
Stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih).
B. Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Sstratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.
C. Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
2.2 Proses Terjadinya
Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan SendirinyaProses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem,
yaitu:
- 1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
·
2.1.3 Aspek Positif dan Negatif Dari
Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang
didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan
stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya
menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek
tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan
kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada
daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa
lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang
cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau
untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah
bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi
lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan
tingkat pendidikan.
2.3 Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Sebagai
warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
PASAL 27
· Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
· Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PASAL 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
PASAL 29 Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
PASAL 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan
hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi
kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam
pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan
atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak
asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan
dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan
adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Soal
bab 7 :
1.Pelapisan sosial adalah ?
A.pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis
B.perbdeaan penduduk tingkat atas dan tingkat bawah
C.perbedaan sosial suatu penduduk
D.sesuatu yang membedakan antara rakyat yang satu dengan yang lain
2.Apa yang di maksud Sistem Fungsional ?
A.merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
B.merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
C.merupakan pembagian kerja secara berkala
D.merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat sosial masyarakatnya
3.Apa yang di maksud dengan Persamaan derajat?
A.Persamaan status antara masyarakat yang satu dengan yang lain nya
B.persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat
C.persamaan status sosial seluruh masyarakat
D.persamaan tingkatan antara kedudukan masyarakat tersebut dengan masyarakat yg kedudukan nya sama
4.Sebutkan pasal 27 ayat 2 UUD 45 tentang persamaan hak ?
A.berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
B.kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
c.yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
D.berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
5.Sebutkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 tentang persamaan hak ?
A.berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
B.berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C.ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
D.kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
1.Pelapisan sosial adalah ?
A.pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis
B.perbdeaan penduduk tingkat atas dan tingkat bawah
C.perbedaan sosial suatu penduduk
D.sesuatu yang membedakan antara rakyat yang satu dengan yang lain
2.Apa yang di maksud Sistem Fungsional ?
A.merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
B.merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
C.merupakan pembagian kerja secara berkala
D.merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat sosial masyarakatnya
3.Apa yang di maksud dengan Persamaan derajat?
A.Persamaan status antara masyarakat yang satu dengan yang lain nya
B.persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat
C.persamaan status sosial seluruh masyarakat
D.persamaan tingkatan antara kedudukan masyarakat tersebut dengan masyarakat yg kedudukan nya sama
4.Sebutkan pasal 27 ayat 2 UUD 45 tentang persamaan hak ?
A.berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
B.kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
c.yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
D.berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
5.Sebutkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 tentang persamaan hak ?
A.berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
B.berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C.ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
D.kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Link Gunadarma :
Komentar
Posting Komentar